2014-08-30

Kasus Florence Sihombing dan Kebijaksanaan Sosial Media Kita

Tags

Florence Sihombing resmi ditahan
Pihak Reskrimsus Polda DIY saat memberikan surat penahanan kepada pengacara Florence, Wibowo Malik, Sabtu (30/8/2014). (Foto : Kompas)
Florence Sihombing resmi ditahan -- Satu lagi, gelanggang dunia maya memakan korban. Aksi kebablasan yang menganggap sosial media tak lebih ruang ekspresi pribadi, harus berbuah tindakan hukum. Keleluasaan mengeluarkan pendapat tanpa ada sensor sedikitpun dari pemerintah, tak menjamin setiap pribadi mampu bijaksana dalam memanfaatkannya.

Florence Sihombing mendadak menjadi terkenal di seantero media sosial Path, Facebook, Twitter hingga forum terbesar di tanah air Kaskus. Aksi umpatannya yang menghina warga Jogja dengan kata-kata kasar dan merendahkan, telah membuatnya harus merasakan dinginnya lantai tahanan polisi.

Tepatnya Sabtu (30/8) pu8kul 14.00 WIB, Florence Sihombing akhirnya ditahan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta, atas aduan kelompok masyarakat Jogja yang tidak terima dihujat di media sosial miliknya.
Status Florence Sihombing
Semua bermula saat Florence yang mengaku sedang tidak enak badan, tiba-tiba menyerobot antrian kendaraan di salah satu SPBU di kota gudeg itu. Alih-alih mendapatkan keistimewaan untuk diisikan BBM duluan, Florence malah didatangi seorang anggota TNI yang juga tengah mengantri.

Adu argumen sempat terjadi, sampai Florence pun segera pergi dari lokasi kejadian dengan muka dilipat. Setelah insiden tersebut, Florence pun memuntahkan kekesalannya melalui media Path miliknya.

Di sinilah permasalahan dimulai. Kekesalannya - yang entah mengapa justru menjelek-jelekkan warga Jogja dengan makian yang teramat kasar, di-capture hingga tersebar kemana-mana. Bisa ditebak efek viralnya pun menyebabkan dirinya menjadi bulan-bulanan dari warga dunia maya yang merasa tersinggung dengan makiannya.

Demikianlah, selalu saja kisah-kisah seperti ini terus berulang dengan setingan narasi dan pelaku yang berbeda. Namun intinya tetap sama, gagap dalam memanfaatkan keberadaan sosial media. Cenderung tak mampu melihat pembatas, mana daerah yang masuk domain pribadi. Mana yang masuk dalam domain publik dan mana yang masuk domain privat.

Domain pribadi artinya hal-hal yang hanya diri sendiri serta orang terdekar-terpercaya saja yang tahu. Resikonya sangat besar jika tersebar keluar dinding rumah. Domain publik dipagari oleh norma-norma yang berlaku. Baik norma kesopanan maupun norma hukum.

Caci maki yang tak pantas, yang berasal dari kekesalan pribadi terhadap orang atau institusi adalah domain pribadi. Karena, seperti pada kasus Florence, caciannya tidak dapat diterima oleh pihak yang dicaci. Jika pihak yang dicaci tidak terima dan memutuskan membawa persoalan ke ranah hukum, maka sanksi hukum yang akan ia terima.
Sudah sepatutnya kita semakin dewasa memanfaatkan media sosial, sehingga kejadian seperti yang menimpa Florence ini tidak terulang kembali. Media sosial, seperti namanya adalah merupakan wadah yang tepat untuk bersosialisasi dan mencari teman.

Bukan menyalahgunakannya untuk mengumbar sumpah serapah dan cacian tanpa dasar. Kasus pengumbaran caci maki ini tentu saja adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang diakibatkan dari penyalahgunaan media sosial. Self censored menjadi sangat penting untuk membentengi diri agar tidak menjadi korban di media sosial. Lebih lagi jika kita malah menjadi pelakunya.


Florence Sihombing resmi ditahan
Permintaan maaf Florence atas statusnya yang telah meghina warga Yogya
Dengan ditahannya Florence Sihombing dalam kasus ini, semoga menyadarkan kita pada pitutur bijak orangtua dahulu, Mulutmu Harimaumu! (*) 

Makasih ya udah mampir ke blog Pakde. Besok-besok dateng lagi..
Monggo diisi feedback komennya di bawah ini
EmoticonEmoticon