2009-07-06

Ayo memilih dengan bermodal KTP!

MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres, yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menurut para pemohon, sesuai pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun dalam Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres menyatakan pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Berikut syarat penggunaan hak pilih menggunakan KTP :

Makasih ya udah mampir ke blog Pakde. Besok-besok dateng lagi..
Monggo diisi feedback komennya di bawah ini
EmoticonEmoticon