MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres, yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menurut para pemohon, sesuai pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun dalam Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres menyatakan pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Berikut syarat penggunaan hak pilih menggunakan KTP :
2009-07-06
Ayo memilih dengan bermodal KTP!
✔
Pakdezaki
Diterbitkan 10:07 PM
Tags
Artikel Terkait
- Gara-gara disuruh patungan sama komandan, tentara dari Batalyon 751 Sentani, Jayapura me
- Selamat menikmati dan Goool...!!
- Dua ATM incaran para bagal, ATM Mandiri dan BCA... Yang di bawah ini, arsip grafis dibua
- Sekedar pengalihan isukah?
- Ck-ck.... Gede banget gajinya ya? Secara gaji masih kepala satu, dianya udah kepala tujuh
- Berhati-hatilah... Apapun yang terjadi dengan kartu ATM anda, Jangan sekali-kali mem
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Makasih ya udah mampir ke blog Pakde. Besok-besok dateng lagi..
Monggo diisi feedback komennya di bawah ini
EmoticonEmoticon