2011-05-11

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Tags

Topic Terkait : Kecerdasan Finansial


Beberapa waktu yang lalu, saya mengurus SIM. Alhamdulillah, tak sampai tiga jam, SIMnya sudah selesai.

Uniknya, pengurusan perpanjangan SIM ini murni. Alias, tidak pakai jalur 'nembak'. Terima kasih kepada pihak Polres MUBA, Sumatera Selatan yang bisa menerapkan pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan.

Beikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dan saya rasa berlaku secara nasional juga :



Tarif Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Berlaku mulai 26 Juni 2010)

A. Buat Baru SIM A, BI dan BII
> Tarif Lama = Rp 75.000
> Tarif Baru = Rp 120.000

B. Perpanjangan SIM A, BI dan BII
> Tarif Lama = Rp 60.000
> Tarif Baru = Rp 80.000

C. Buat SIM C Baru
> Tarif Lama = Rp 75.000
> Tarif Baru = Rp 100.000

D. Perpanjangan SIM C
> Tarif Lama = Rp 60.000
> Tarif Baru = Rp 75.000

E. SIM D Khusus Penyandang Cacat
> Tarif Buat Baru = Rp 50.000
> Tarif Perpanjangan = Rp 30.000

F. SIM Internasional Baru
> Tarif Buat Baru = Rp 250.000
> tarif Perpanjangan = Rp 225.000

Kemudian, untuk standar (SOP) waktu pelayanan setiap tahapan tes pembuatan SIM, bisa dilihat di gambar di bawah ini :



Semoga membantu, dan mari dukung pihak kepolisian mewujudkan proses pembuatan SIM yang bersih dan sesuai aturan yang ada.

1 comments so far

kalo dilokasi, buat sim A masih berlaku tarif Rp. 120.000 gak ya?
2008 saya buat sim C saja kena Rp. 230.000 (langsung kelokasi) hemm

Makasih ya udah mampir ke blog Pakde. Besok-besok dateng lagi..
Monggo diisi feedback komennya di bawah ini
EmoticonEmoticon