2009-11-23

Hukum Kurban, Wajib atau Sunnah?

Tags

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.

[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2).

Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya. Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka.
Dari dua pendapat di atas, kebanyakan lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).
“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”
Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”

----
Ada yang tertarik berkurban? DSIM selaku Amil Zakat, menawarkan program Tebar Manfaat Qurban (TemanQu) 1430 H, kurban anda tidak hanya menumpuk di tengah kota, tapi menyebar hingga ke daerah pinggiran Sumsel.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjugi web DSIM dan bagi yang ingin mendaftar secara online di sini.

2009-11-13

Infografis : Hak Kosumen PLN


Bukan untuk memanas-manasi suasana.
Tapi sekedar share pengetahuan, bahwa selama ini kita sebagai pelanggan PLN tidak begitu 'ngeh' dengan hak yang kita punyai selaku konsumen PLN.
Dan hak kita itu ternyata dilindungi oleh Undang-Undang.
Semoga bermanfaat..

2009-11-02

Pagerank ku naik kelas

Tags

Alhamdulillah, tadi barusan coba ngecek ke PR checker dan ternyata blog ku naik kelas menjadi 1/10 dari sebelumnya N/A terus 0/10.

Mungkin karena pengunjung blogku dah tembus 3500 ya? Nggak tahu juga. Seneng banget deh rasanya, bisa nembus. Maklum usia blog ini dah hampir dua tahun, masak nggak nembus-nembus level 1?

Harapannya mudah-mudahan bisa naik terus, dech amin. Jangan lupa baca postingan yang terkait lainnya ya di sini, di sini dan di sini.

Thanks, semuanya!